" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi harta waris < / h3 > " , " isi " :[ " ass . " , " saya orang anak laki - laki 23 tahun , ayah kandung sudah tinggal 2 tahun lalu . waktu almarhum masih hidup pernah pesan kalau ada masalah ekonomi kalian boleh jual rumah dan uang guna baik - baik . sekarang kami sepakat ingin jual dan ingin tanya kepada pak ustaz bagaimana cara kami bagi cara adil . " , " data dari keluarga saya ialah : " , " 1 . ibu kandung ( 45 tahun ) , " , " 2 . kakak laki - laki 1 orang ( 27 tahun ) , " , " 3 . saya laki - laki ( 23 tahun ) , " , " 4 . adik perempuan 1 orang ( 18 tahun ) . " , " belum dan sudah saya ucap terima kasih . " , " wass . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 july 2006 03 : 44  " , "  5 . 902 views  n " , " n " , " n " , " ass . " , " saya orang anak laki - laki 23 tahun , ayah kandung sudah tinggal 2 tahun lalu . waktu almarhum masih hidup pernah pesan kalau ada masalah ekonomi kalian boleh jual rumah dan uang guna baik - baik . sekarang kami sepakat ingin jual dan ingin tanya kepada pak ustaz bagaimana cara kami bagi cara adil . " , " data dari keluarga saya ialah : " , " 1 . ibu kandung ( 45 tahun ) , " , " 2 . kakak laki - laki 1 orang ( 27 tahun ) , " , " 3 . saya laki - laki ( 23 tahun ) , " , " 4 . adik perempuan 1 orang ( 18 tahun ) . " , " belum dan sudah saya ucap terima kasih . " , " wass . " , " n " , " karena orang tua anda sudah tinggal dunia , maka otomatis semua harta yang beliau milik harus bagi sesuai atur dalam hukum waris ( ilmu faraidh ) . tidak boleh hanya dasar sepakat . sebab bagi harta almarhum dengan syariat islam adalah wajib , bagaimana pesan dari allah swt dalam al - quran al - kariem . " , " r n " , " allah telah pesan dalam bagi waris , bahwa bagi anak laki - laki adalah dua kali bagi anak perempuan . ( qs an - nisa ' : 11 ) " , " r n " , " ( qs an - nisa : 13 ) " , " oleh karena itu agar tidak jadi orang yang durhaka kepada allah swt , baik memang bagi berdasarka firma allah swt , bukan dar sepakat . " , " benar ada banyak ahli waris yang masuk ke dalam daftar . namun belum tentu semua terima . dari 25 orang yang hak , hanya bagi saja yang akan terima . sebab ada proses hijab yang akan tutup hak orang ahli waris , lantar ada ahli waris yang lebih dekat . " , " di antara ahli waris yang paling banyak hijab ahli waris lain adlaah anak laki - laki . bila orang wafat dan tinggal anak laki - laki , meski hanya satu orang , maka ada begitu banyak ahli waris lain yang hijab oleh . " , " di antara adalah saudara almarhum , baik laki atau perempuan . juga bila saudara ini punya anak . jugayang halang adalah paman dari almarhum bila masih ada , masuk juga anak - anak bila ada . juga yang halang adalah cucu almarhum . " , " dalam kasus anda , ada anda dan saudara laki - laki anda tutup hak semua orang yang sebut ini . sehingga terima waris dari ayah anda hanya batas pada ibu anda bagai isteri , anda dan saudara - saudari anda bagai anak . benar bila almarhum ayah anda masih punya orang tua , mereka juga punya hak waris . tapi kita abai saja , lantar anda tidak cantum ada mereka . " , " 1 . hak isteri " , " dalam hal ini adalah ibu anda , hak adalah 1 / 8 bagi dari total harta yang waris . atau sama dengan 12 , 5 . sebab almarhum ayah anda punya fara ' waris ( keturuan yang dapat waris ) , yaitu anda dan saudara - saudari anda . anda beliau tidak punya fara ' waris , maka ibu anda dapat 2 kali lipat dari itu , yaitu 1 / 4 ( 25 ) . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs an - nisa : 12 ) " , " 2 . hak anak - anak " , " dalam hal ini adalah anda dan saudara - saudari anda . dalam hal ini duduk anak almarhum bila ada anak laki , akan memposiskan mereka bagai ashabah , yaitu ahli waris yang tidak punya jatah nilai khusus , lain hanya terima sisa dari para " , " . " , " yang jadi " , " dalam kasus anda ini hanya ibu anda saja bagai isteri . beliau telah dapat 1 / 8 bagi , sehingga sisa tinggal 7 / 8 . bagi yang 7 / 8 ini jadi hak anda dan saudara - saudari anda . " , " namun sesuai dengan tentu allah swt , bagi yang terima anak laki - laki beda dari anak perempuan . anak laki - laki dapat 2 kali lipat dari anak perempuan . bagaimana firman allah swt : " , " r n " , " ( qs an - nisa ' : 11 ) " , " untuk itu , harta yang 7 / 8 bagi itu tidak bagi tiga , lai bagi 5 . sebab tiap satu anak laki - laki dapat dua bagi , sedang anak perempuan terima satu bagi . " , " maka tiap satu anak laki - laki dapat 2 / 5 x 7 / 8  14 / 40 bagi dan anak perempuan dapat 7 / 40 bagi . "
